Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35    427 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

09 Januari 2023 | 89 Kali
STUDY TIRU BUMDES DESA NGELO
17 Mei 2022 | 115 Kali
HALAL BE HALAL DESA NGELO
22 April 2022 | 119 Kali
PROGRAM 1 JUTA VAKSIN
22 April 2022 | 148 Kali
MUSDES DESA NGELO
10 April 2022 | 223 Kali
KEGIATAN TRAWEH KELILING DESA NGELO
30 Maret 2022 | 103 Kali
PROGRAM RPL DESA KABUPATEN BOJONEGORO
30 Maret 2022 | 105 Kali
PROGRAM RPL DESA KABUPATEN BOJONEGORO
29 Juli 2013 | 1.729 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 526 Kali
Sejarah Desa
20 April 2014 | 483 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 470 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 463 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 462 Kali
Kartu Pedagang Produktif
30 April 2014 | 458 Kali
RT RW
01 September 2020 | 276 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat
22 Januari 2020 | 155 Kali
PELAKSANAAN MUSRENBANG TINGKAT DESA NGELO TAHUN 2020
29 Juli 2013 | 288 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
01 September 2020 | 297 Kali
RPJM Desa
29 Juli 2013 | 1.729 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 249 Kali
Visi dan Misi
01 September 2020 | 314 Kali
Jaminan Sosial