Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

BPJS Kesehatan

01 September 2020 18:24:35    922 Kali Dibaca 

Mengenal Tentang BPJS Kesehatan :

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sistem jaminan kesehatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (UU Nomor 32 tahun 2004)

Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur urusan pemerintahan dibidang kesehatan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (PP No 38 tahun 2007)

Mayoritas Jamkesda mulai diselenggarakan pada 2009/2010 seiring dengan implementasi Pilkada langsung oleh rakyat.

Jamkesda telah dikembangkan di kabupaten/kota dan propinsi dengan model yang bervariasi. Variasi yang terjadi meliputi aspek badan pengelola, paket manfaat, manajemen kepesertaan, pembiayaan, dan iuran.

Namun, saat ini jaminan kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan program baru oleh BPJS Kesehatan. 

Pada tanggal 1 Februari 2020 , Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerapkan program yang bernama Universal Health Care (UHC). Program kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat harus memiliki BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga mulai 1 Februari 2020 sudah tidak ada lagi JAMKESDA maupun SKTM, semua masyarakat diharuskan punya BPJS, hal ini dikarnakan semua data sudah diintegrasikan ke BPJS kesehatan sesuai dengan program UHC yang di gagas oleh Pemkab Bojonegoro, tutur Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah.

Menurut sekretaris Dinas Sosial Drs. Ahmad Erfan mengtaakan bahwa, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan  Dana kurang lebih Rp. 166.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah), yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2020. sehingga pada 1 februari 2020  , jika ingin berobat gratis masyarakat sudah tidak boleh lagi menggunakan JAMKESDA, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah menyampaikan, bahwa dengan program UHC, Pemkab Bojonegoro sekarang mengcover seluruh biaya pengobatan masyarakat yang sakit, Dia berharap masyarakat segera mengurus BPJS Kesehatan, karena saat ini sudah 98,58% sudah punya BPJS Kesehatan sisanya masih ada 12500 yang belum,.

Saat ini akses untuk mendapat jaminan kesehatan juga sudah dipermudah. Karena pemeritah pusat maupun pemerintah daerah telah membiayai pengobatan masyarakat yang kurang mampu melalui APBD maupun APBN.



 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

09 Januari 2023 | 204 Kali
STUDY TIRU BUMDES DESA NGELO
17 Mei 2022 | 224 Kali
HALAL BE HALAL DESA NGELO
22 April 2022 | 227 Kali
PROGRAM 1 JUTA VAKSIN
22 April 2022 | 269 Kali
MUSDES DESA NGELO
10 April 2022 | 348 Kali
KEGIATAN TRAWEH KELILING DESA NGELO
30 Maret 2022 | 223 Kali
PROGRAM RPL DESA KABUPATEN BOJONEGORO
30 Maret 2022 | 212 Kali
PROGRAM RPL DESA KABUPATEN BOJONEGORO
29 Juli 2013 | 1.950 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 922 Kali
BPJS Kesehatan
10 Desember 2014 | 805 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
26 Agustus 2016 | 741 Kali
Sejarah Desa
20 April 2014 | 721 Kali
Peraturan Pemerintah
30 April 2014 | 644 Kali
RT RW
01 September 2020 | 625 Kali
Kartu Pedagang Produktif
05 Juli 2017 | 152 Kali
Arsip Artikel
05 Oktober 2021 | 213 Kali
SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA NGELO
26 Agustus 2016 | 741 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 625 Kali
Kartu Pedagang Produktif
30 April 2014 | 423 Kali
LinMas
01 September 2020 | 397 Kali
Program Petani Mandiri
01 September 2020 | 414 Kali
Bidang Pertanian