Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35    626 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

09 Januari 2023 | 204 Kali
STUDY TIRU BUMDES DESA NGELO
17 Mei 2022 | 224 Kali
HALAL BE HALAL DESA NGELO
22 April 2022 | 227 Kali
PROGRAM 1 JUTA VAKSIN
22 April 2022 | 269 Kali
MUSDES DESA NGELO
10 April 2022 | 348 Kali
KEGIATAN TRAWEH KELILING DESA NGELO
30 Maret 2022 | 224 Kali
PROGRAM RPL DESA KABUPATEN BOJONEGORO
30 Maret 2022 | 212 Kali
PROGRAM RPL DESA KABUPATEN BOJONEGORO
29 Juli 2013 | 1.950 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 922 Kali
BPJS Kesehatan
10 Desember 2014 | 805 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
26 Agustus 2016 | 742 Kali
Sejarah Desa
20 April 2014 | 721 Kali
Peraturan Pemerintah
30 April 2014 | 644 Kali
RT RW
01 September 2020 | 626 Kali
Kartu Pedagang Produktif
10 April 2022 | 348 Kali
KEGIATAN TRAWEH KELILING DESA NGELO
01 September 2020 | 2 Kali
Peraturan Desa
01 September 2020 | 922 Kali
BPJS Kesehatan
31 Agustus 2021 | 206 Kali
Pelatihan Operator Desa Berbasis SID
01 September 2020 | 421 Kali
Jaminan Sosial
29 Juli 2013 | 436 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
15 Agustus 2017 | 179 Kali
Ketua Tim PKK Jatim Puji Pengolahan Sampah Di Bojonegoro